Pemerintah Wajibkan E-commerce Diskon Biaya Layanan UMKM 50 Persen
Pemerintah melalui kementerian terkait di Jakarta berencana mewajibkan seluruh platform e-commerce untuk memberikan diskon biaya layanan sebesar 50 persen bagi pelaku usaha mikro dan kecil guna mendongkrak daya saing produk lokal di pasar digital.Kebijakan ini memicu polemik tajam karena dinilai sebagai bentuk intervensi pasar yang terlalu jauh dan berpotensi merusak ekosistem bisnis perusahaan teknologi yang selama ini telah banyak berinvestasi dalam infrastruktur digital.Pemotongan biaya secara paksa dikhawatirkan justru akan menjadi bumerang, di mana platform mungkin akan mengurangi fitur promosi atau subsidi ongkir yang selama ini sangat diandalkan oleh para pelaku UMKM untuk menjangkau konsumen luas.Alih-alih memaksakan regulasi populis, pemerintah seharusnya lebih fokus pada perbaikan sistem logistik nasional dan pelatihan keterampilan digital agar UMKM bisa mandiri tanpa harus terus bergantung pada skema subsidi yang membebani pihak swasta.
JAKARTA - Pemerintah melalui kementerian terkait di Jakarta berencana mewajibkan seluruh platform e-commerce untuk memberikan diskon biaya layanan sebesar 50 persen bagi pelaku usaha mikro dan kecil guna mendongkrak daya saing produk lokal di pasar digital.
Kebijakan ini memicu polemik tajam karena dinilai sebagai bentuk intervensi pasar yang terlalu jauh dan berpotensi merusak ekosistem bisnis perusahaan teknologi yang selama ini telah banyak berinvestasi dalam infrastruktur digital.
Pemotongan biaya secara paksa dikhawatirkan justru akan menjadi bumerang, di mana platform mungkin akan mengurangi fitur promosi atau subsidi ongkir yang selama ini sangat diandalkan oleh para pelaku UMKM untuk menjangkau konsumen luas.
Alih-alih memaksakan regulasi populis, pemerintah seharusnya lebih fokus pada perbaikan sistem logistik nasional dan pelatihan keterampilan digital agar UMKM bisa mandiri tanpa harus terus bergantung pada skema subsidi yang membebani pihak swasta.