Mutasi Guru oleh Plt Kadisdikbud Kaltim Dipersoalkan, Gubernur Minta Ditinjau Ulang
Daerah

Mutasi Guru oleh Plt Kadisdikbud Kaltim Dipersoalkan, Gubernur Minta Ditinjau Ulang

Grace 23 June 2026 95 tayangan
Ringkasan Berita

Polemik pemindahan sejumlah guru SMA dan SMK ke sekolah unggulan di Kalimantan Timur berujung pada instruksi tegas dari Gubernur Kaltim Rudy Masโ€™ud. Berdasarkan hasil telaah Inspektorat Daerah Kalimantan Timur, gubernur meminta agar proses penugasan guru yang dilakukan melalui surat perintah tugas ditinjau ulang dan para guru yang terdampak dikembalikan ke sekolah asal masing-masing.Instruksi tersebut tertuang dalam surat bernomor 700.1.2/221/ITPROV-I/2026 yang ditujukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim.

Iklan

SAMARINDA โ€“ Polemik pemindahan sejumlah guru SMA dan SMK ke sekolah unggulan di Kalimantan Timur berujung pada instruksi tegas dari Gubernur Kaltim Rudy Masโ€™ud. Berdasarkan hasil telaah Inspektorat Daerah Kalimantan Timur, gubernur meminta agar proses penugasan guru yang dilakukan melalui surat perintah tugas ditinjau ulang dan para guru yang terdampak dikembalikan ke sekolah asal masing-masing.


Instruksi tersebut tertuang dalam surat bernomor 700.1.2/221/ITPROV-I/2026 yang ditujukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Langkah itu diambil setelah Inspektorat menemukan sejumlah persoalan terkait dasar kewenangan dan mekanisme penugasan guru ke SMA Unggulan.


Polemik bermula ketika Plt Kadisdikbud Kaltim menerbitkan surat perintah tugas bagi sejumlah guru SMA dan SMK untuk mengajar di sekolah unggulan. Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pendirian dan Revitalisasi Sekolah Unggulan serta hasil seleksi guru dan kepala sekolah unggulan.


Namun, hasil telaah Inspektorat Daerah Kaltim menyebut regulasi tersebut tidak mengatur mekanisme mutasi atau pemindahan guru. Inspektorat menilai Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2025 tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan perpindahan ASN dari satu satuan pendidikan ke satuan pendidikan lainnya.


Selain itu, kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara (ASN) secara tegas berada pada kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.


Inspektorat juga menyoroti status pelaksana tugas yang memiliki keterbatasan kewenangan dalam pengambilan keputusan kepegawaian. Mengacu pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019, pelaksana tugas maupun pelaksana harian tidak berwenang menetapkan keputusan yang berkaitan dengan pengangkatan, pemindahan, maupun pemberhentian pegawai.


Temuan lainnya, proses pemindahan guru tersebut dinilai tidak sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 800.1.3/831/BKD-S.11/2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Mutasi Pegawai Negeri Sipil Internal dan Antar Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.


Berdasarkan hasil telaah tersebut, Gubernur Rudy Masโ€™ud memerintahkan agar pelaksanaan mutasi atau penugasan guru ditinjau ulang. Gubernur juga meminta seluruh guru yang ditugaskan ke SMA Unggulan melalui surat perintah tugas, maupun guru yang sebelumnya dikeluarkan dari SMA Unggulan, dikembalikan ke sekolah asal masing-masing.


Selain itu, Disdikbud Kaltim diminta melakukan pemetaan ulang kebutuhan formasi guru secara menyeluruh. Proses tersebut harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melibatkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.


Kasus ini mencuat setelah sedikitnya 17 guru melayangkan laporan ke berbagai lembaga, mulai dari Kementerian Dalam Negeri, BKD, Inspektorat Daerah, hingga Dewan Pendidikan Kalimantan Timur. Mereka mempersoalkan legalitas penugasan yang mengakibatkan perpindahan tempat mengajar tanpa melalui mekanisme mutasi yang jelas.


Instruksi gubernur tersebut menjadi koreksi langsung terhadap kebijakan penataan guru yang dinilai tidak berjalan sesuai ketentuan kepegawaian. Di tengah upaya membangun dan memperkuat sekolah unggulan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut ASN wajib dilaksanakan berdasarkan kewenangan yang sah, prosedur yang benar, dan regulasi yang berlaku.


Hasil telaah Inspektorat sekaligus menegaskan bahwa tujuan peningkatan mutu pendidikan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan kepegawaian. Sebab, kebijakan yang tidak memiliki dasar kewenangan yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan administratif, memicu konflik di lingkungan pendidikan, serta mengganggu stabilitas proses belajar mengajar yang menjadi tujuan utama penyelenggaraan pendidikan itu sendiri.


Penulis: GB