DJP Blokir 3.185 Rekening Penunggak Pajak, Langkah Agresif Kejar Target
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara agresif telah memblokir sebanyak 3.185 rekening milik penunggak pajak di seluruh Indonesia guna mengamankan target penerimaan negara yang kian mendesak. Langkah represif ini tidak lagi hanya terbatas pada pemblokiran rekening bank konvensional, melainkan menyisir aset keuangan lainnya seperti polis asuransi, subrekening efek, hingga instrumen investasi digital.
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara agresif telah memblokir sebanyak 3.185 rekening milik penunggak pajak di seluruh Indonesia guna mengamankan target penerimaan negara yang kian mendesak.
Langkah represif ini tidak lagi hanya terbatas pada pemblokiran rekening bank konvensional, melainkan menyisir aset keuangan lainnya seperti polis asuransi, subrekening efek, hingga instrumen investasi digital.
Tindakan masif ini mencerminkan pendekatan "tangan besi" otoritas pajak yang cenderung mengabaikan aspek kepatuhan sukarela demi menambal defisit anggaran di tengah ketidakpastian ekonomi.
Publik pun kini menyoroti transparansi serta perlindungan hak wajib pajak atas privasi finansial mereka yang semakin rentan diintervensi oleh kekuasaan negara.